Pencabutan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan adalah tindakan hukum yang diambil oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) atas nama Menteri dalam situasi tertentu. Fasilitas KITE Pembebasan, yang merupakan insentif bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan impor bahan mentah atau barang modal tanpa membayar bea masuk atau pajak-pajak lain sebagai upaya untuk meningkatkan kegiatan ekspor, dapat dicabut bila perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Meliputi ketidakaktifan dalam melakukan impor atau pemasukan barang dengan menggunakan fasilitas ini selama lebih dari satu tahun, gagal untuk mengajukan perubahan data yang disyaratkan dalam waktu 60 hari setelah fasilitas dibekukan, serta beberapa kondisi lain yang menunjukkan ketidakpatuhan atau ketidaksesuaian dengan syarat fasilitas KITE Pembebasan.
Beberapa kondisi spesifik yang menyebabkan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan mencakup, tetapi tidak terbatas pada: diterbitkannya surat paksa karena adanya tagihan pajak yang tidak dilunasi, terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan atau perpajakan based on putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perubahan status perusahaan menjadi pengusaha di Kawasan Berikat setelah laporan pertanggungjawaban selesai, atau bahkan dinyatakan pailit. Selain itu, bila perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan atau jika perusahaan tersebut mengajukan permohonan pencabutan fasilitas secara voluntir, pencabutan juga akan dilakukan.
Keputusan untuk mencabut fasilitas KITE Pembebasan bukanlah keputusan yang diambil secara ringan. Perusahaan yang terkena dampak pencabutan fasilitas KITE Pembebasan harus menyadari konsekuensinya, termasuk potensi biaya tambahan yang cukup signifikan karena harus membayar kembali bea masuk dan pajak lainnya yang sebelumnya dibebaskan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan untuk memastikan kepatuhan terhadap semua syarat dan ketentuan yang berlaku, menghindari pelanggaran yang bisa menyebabkan pencabutan fasilitas. Dengan pemahaman yang baik tentang syarat dan ketentuan fasilitas KITE Pembebasan serta konsekuensi dari pelanggarannya, perusahaan bisa mengambil langkah-langkah preventif untuk meminimalisir risiko pencabutan fasilitas ini.