Impor dan ekspor dalam rangka fasilitas KITE Pengembalian wajib memenuhi ketentuan umum di bidang impor dan ekspor, termasuk ketentuan mengenai larangan dan pembatasan. Ekspor hasil produksi juga wajib memenuhi ketentuan mengenai bea keluar.
NIPER KITE Pengembalian
Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan NIPER Pengembalian dalam hal pengajuan diterima. Sedangkan dalam hal ditolak, akan diterbitkan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. Dalam hal terdapat perubahan data dalam NIPER Pengembalian, perusahaan harus mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pengembalian.
Perusahaan yang telah mendapatkan NIPER Pengembalian harus memasang papan nama di lokasi penimbunan dan lokasi pabrik. Papan nama sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan NIPER Pengembalian.
Perusahaan atau orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak dapat diberikan NIPER Pengembalian selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana. Ketentuan ini juga berlaku terhadap penetapan pailit oleh pengadilan.
Impor, Ekspor dan Sub-kontrak
Perusahaan pengguna fasilitas KITE Pengembalian dapat melakukan impor bahan baku dari:
PIB yang akan diajukan pengembalian harus mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom pemenuhan persyaratan fasilitas impor. Dalam hal ketentuan ini tidak terpenuhi maka atas PIB tersebut tidak dapat diajukan pengembalian bea masuk.
Perusahaan wajib membongkar atau menimbun bahan baku yang berasal di lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian. Perusahaan dapat melakukan pembongkaran atau penimbunan di lokasi lain dengan ketentuan:
Persetujuan Permohonan
Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan pembongkaran atau penimbunan di lokasi hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran atau penimbunan. Dalam hal pembongkaran atau penimbunan dilakukan pada lokasi yang dipergunakan secara tetap atau berulang-ulang, perusahaan wajib mengajukan perubahan NIPER Pengembalian.
Perusahaan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku kepada perusahaan lain yang tercantum dalam data NIPER Pengembalian. Perusahaan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi, dengan ketentuan:
Dalam hal subkontrak dilakukan oleh perusahaan yang tidak tercantum dalam NIPER pengembalian, perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada kantor bea dan cukai untuk mendapatkan izin. Terhadap pengajuan permohonan subkontrak tersebut kantor bea dan cukai memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Ekspor hasil produksi perusahaan pengguna fasilitas ini diperiksa fisik berdasarkan manajemen risiko. Hasil produksi dapat diserahkan kepada perusahaan lain dalam rangka ekspor barang gabungan dan dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas bahan baku, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaporan KITE
Sebelum memulai produksi, perusahaan harus menyerahkan konversi kepada kantor bea dan cukai. Yang dimaksud konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari perusahaan mengenai komposisi pemakaian bahan baku untuk setiap satuan hasil produksi. Dalam hal terdapat perubahan konversi atas hasil produksi sebelumnya, perusahaan harus mengajukan perubahan konversi. Pengajuan perubahan konversi diserahkan kepada kantor bea dan cukai paling lama sebelum perusahaan melakukan ekspor.
Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk, termasuk bea masuk anti-dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan yang telah dibayar atas impor bahan baku yang hasil produksinya telah diekspor. Pengembalian diberikan sebesar bea masuk bahan baku yang terkandung dalam hasil produksi yang telah diekspor.
Pengembalian bea masuk diberikan sebesar bea masuk terkandung dalam hasil produksi yang diekspor yang dihitung secara proporsional. Pengembalian dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Untuk mendapatkan pengembalian perusahaan mengajukan permohonan dengan melampirkan: