Apa Yang Dimaksud KITE Pengembalian

Impor dan ekspor dalam rangka fasilitas KITE Pengembalian wajib memenuhi ketentuan umum di bidang impor dan ekspor, termasuk ketentuan mengenai larangan dan pembatasan. Ekspor hasil produksi juga wajib memenuhi ketentuan mengenai bea keluar.

NIPER KITE Pengembalian

Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan NIPER Pengembalian dalam hal pengajuan diterima. Sedangkan dalam hal ditolak, akan diterbitkan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. Dalam hal terdapat perubahan data dalam NIPER Pengembalian, perusahaan harus mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pengembalian.

Perusahaan yang telah mendapatkan NIPER Pengembalian harus memasang papan nama di lokasi penimbunan dan lokasi pabrik. Papan nama sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan NIPER Pengembalian.

Perusahaan atau orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak dapat diberikan NIPER Pengembalian selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana. Ketentuan ini juga berlaku terhadap penetapan pailit oleh pengadilan.

Impor, Ekspor dan Sub-kontrak

Perusahaan pengguna fasilitas KITE Pengembalian dapat melakukan impor bahan baku dari:

  1. Luar daerah pabean;
  2. Gudang Berikat;
  3. Kawasan Berikat;
  4. Kawasan Bebas; atau
  5. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

PIB yang akan diajukan pengembalian harus mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom pemenuhan persyaratan fasilitas impor. Dalam hal ketentuan ini tidak terpenuhi maka atas PIB tersebut tidak dapat diajukan pengembalian bea masuk.

Perusahaan wajib membongkar atau menimbun bahan baku yang berasal di lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian. Perusahaan dapat melakukan pembongkaran atau penimbunan di lokasi lain dengan ketentuan:

  1. mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari kantor bea dan cukai; atau
  2. menyampaikan pemberitahuan sebelum pelaksanaan pembongkaran atau penimbunan dalam hal perusahaan adalah Authorized Economic Operator (AEO) atau importir Mitra Utama (MITA).

Persetujuan Permohonan

Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan pembongkaran atau penimbunan di lokasi hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran atau penimbunan. Dalam hal pembongkaran atau penimbunan dilakukan pada lokasi yang dipergunakan secara tetap atau berulang-ulang, perusahaan wajib mengajukan perubahan NIPER Pengembalian.

Perusahaan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku kepada perusahaan lain yang tercantum dalam data NIPER Pengembalian. Perusahaan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi, dengan ketentuan:

  1. Perusahaan berstatus perusahaan terbuka yang dimiliki oleh masyarakat;
  2. Perusahaan termasuk dalam Authorized Economic Operator (AEO) atau
  3. Perusahaan berstatus sebagai importir Mitra Utama (MITA).

Dalam hal subkontrak dilakukan oleh perusahaan yang tidak tercantum dalam NIPER pengembalian, perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada kantor bea dan cukai untuk mendapatkan izin. Terhadap pengajuan permohonan subkontrak tersebut kantor bea dan cukai memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Ekspor hasil produksi perusahaan pengguna fasilitas ini diperiksa fisik berdasarkan manajemen risiko. Hasil produksi dapat diserahkan kepada perusahaan lain dalam rangka ekspor barang gabungan dan dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas bahan baku, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perusahaan penerima hasil produksi merupakan perusahaan fasilitas KITE;
  2. Hasil produksi yang diserahkan kepada perusahaan lain hanya untuk digabungkan dengan hasil produksi perusahaan lain tersebut serta wajib diekspor dalam satu kesatuan unit; dan
  3. Pelaksanaan ekspor gabungan mengacu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.

Pelaporan KITE

Sebelum memulai produksi, perusahaan harus menyerahkan konversi kepada kantor bea dan cukai. Yang dimaksud konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari perusahaan mengenai komposisi pemakaian bahan baku untuk setiap satuan hasil produksi. Dalam hal terdapat perubahan konversi atas hasil produksi sebelumnya, perusahaan harus mengajukan perubahan konversi. Pengajuan perubahan konversi diserahkan kepada kantor bea dan cukai paling lama sebelum perusahaan melakukan ekspor.

Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk, termasuk bea masuk anti-dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan yang telah dibayar atas impor bahan baku yang hasil produksinya telah diekspor. Pengembalian diberikan sebesar bea masuk bahan baku yang terkandung dalam hasil produksi yang telah diekspor.

Pengembalian bea masuk diberikan sebesar bea masuk terkandung dalam hasil produksi yang diekspor yang dihitung secara proporsional. Pengembalian dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Hasil produksi nyata-nyata telah diekspor;
  2. Ekspor dilakukan dengan ketentuan:
  • dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean impor, dengan memperhatikan masa produksi perusahaan; atau
  • melebihi jangka waktu dalam hal perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  • jangka waktu ekspor dapat diberikan perpanjangan dalam hal terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri, terjadi pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri dan terdapat kondisi force majeure
  1. bea masuk atas impor bahan baku dari hasil produksi telah dilunasi dengan bukti pembayaran menggunakan akun pendapatan bea masuk dalam rangka fasilitas pengembalian;
  2. telah menyerahkan konversi; dan
  3. diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal LPE atau tanggal PEB dalam hal perusahaan tidak wajib menyerahkan LPE.

Untuk mendapatkan pengembalian perusahaan mengajukan permohonan dengan melampirkan:

  1. PIB yang telah mendapat persetujuan keluar dan bukti pembayaran bea masuk menggunakan akun pendapatan bea masuk dalam rangka fasilitas pengembalian;
  2. PEB dan NPE;
  3. Dokumen yang membuktikan adanya transaksi ekspor; dan
  4. Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE).