Syarat Menjadi Wajib Pajak KITE
Fasilitas KITE ini diberikan kepada perusahaan yang disebut wajib pajak KITE. Untuk menjadi wajib pajak KITE dan mendapatkan kemudahan di bidang ekspor impor ini, perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti:
Setelah memenuhi semua syarat, perusahaan Anda juga harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diperuntukkan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan). Lebih lanjut fasilitas KITE diatur dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tentang Kepabeanan.
Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.
Jenis Fasilitas KITE
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, fasilitas KITE dibagi menjadi 2 jenis:
1) Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor.
2) Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk anti dumping, bea safeguard dan bea masuk imbalan.
Penerapan KITE Sehubungan Covid-19
Sehubungan dengan Covid-19, pemerintah memberikan insentif tambahan kepada perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.04/2020 yang telah diundangkan per 13 April lalu.
Dalam kebijakan terbaru ini pemasukan barang dari dalam negeri untuk diolah menjadi komoditas ekspor tidak lagi dikenakan PPN, PPnBM dan bea masuk.
Perusahaan yang telah menjadi wajib pajak KITE juga diizinkan untuk melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dengan hasil produksi dari kawasan berikat.
Tidak hanya wajib pajak KITE, namun kebijakan ini juga dikenakan pada wajib pajak yang mendapat fasilitas KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah).
Fasilitas KITE IKM merupakan fasilitas kemudahan pembebasan bea masuk, PPN serta PPnBM terutang tidak dipungut, termasuk bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor untuk penyerahan produksi industri kecil menengah.
Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19.
Melalui fasilitas ini para pengusaha diharapkan akan mendapat berbagai manfaat seperti: