Dalam upaya mendukung kegiatan ekspor, pemerintah Indonesia menawarkan dua jenis fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), yaitu KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Masing-masing memiliki kebijakan yang berbeda dan bisa menjadi pertimbangan penting bagi perusahaan Anda dalam mengajukan Nomor Induk Perusahaan Ekspor (NIPER). Pada KITE Pembebasan, Bea Masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut pada saat impor, namun wajib menyerahkan jaminan. Adanya kewajiban ekspor 100% barang dan bahan impor menjadi syarat mutlak, yang apabila tidak terpenuhi, akan dikenakan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta sanksi administrasi.
Di sisi lain, KITE Pengembalian menawarkan kebijakan dimana Bea Masuk dibayarkan saat impor dan akan dikembalikan setelah realisasi ekspor tercapai, tanpa perlu menyerahkan jaminan. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika barang dan bahan impor fasilitas tersebut tidak diekspor kembali, maka perusahaan tidak akan mendapat pengembalian. Ini menyiratkan bahwa meskipun KITE Pengembalian memberikan fleksibilitas dalam hal jaminan, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban ekspor untuk menikmati manfaat pengembalian.
Memahami perbedaan antara KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian sangat penting bagi setiap perusahaan yang berkeinginan untuk mengambil keuntungan dari fasilitas ekspor ini. Pertimbangan terhadap kemampuan dan rencana ekspor perusahaan, likuiditas untuk membayar dan menunggu pengembalian pajak, serta risiko administratif harus menjadi bagian dari keputusan Anda dalam pemilihan fasilitas KITE. Dengan informasi yang tepat dan pilihan yang sesuai, NIPER Anda bisa memberikan keuntungan maksimal untuk kegiatan ekspor perusahaan Anda.