Perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) Pembebasan menikmati berbagai manfaat, termasuk pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk dan pajak pada barang impor yang digunakan untuk tujuan produksi. Namun, terdapat keadaan tertentu dimana barang dan bahan yang periode KITE Pembebasan-nya belum berakhir dan belum dipertanggungjawabkan, dapat mengakibatkan perusahaan terbebas dari kewajiban ini tanpa harus menanggung bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, serta sanksi administratif yang terkait.
Keadaan tertentu ini mencakup kondisi kahar (force majeure), seperti bencana alam, peperangan, atau kebakaran yang tidak dapat diperkirakan dan dihindari, sehingga membawa dampak signifikan terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan barang dan bahan atau barang contoh. Kondisi lain yang diakui termasuk situasi dimana karena alasan tertentu, diluar kontrol perusahaan, sehingga membuat barang dan bahan atau barang contoh tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan penilaian risiko dan pertimbangan dari kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Keputusan pembebasan ini diberikan bukan tanpa dasar, melainkan setelah melalui proses penilaian dan persetujuan dari kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberi ruang bagi perusahaan yang menghadapi kondisi-kondisi luar biasa untuk tetap dapat melanjutkan operasional tanpa beban tambahan dari kewajiban pajak dan bea masuk yang bisa menambah berat keadaan. Keputusan semacam ini tentunya memberi napas baru bagi industri yang sedang berusaha untuk bangkit dari kondisi-kondisi yang tidak terduga dan memberi mereka kesempatan untuk kembali berkontribusi pada perekonomian nasional.