Keunggulan dan Syarat Jaminan dalam Skema KITE Pembebasan untuk Perusahaan

<> Memahami Jaminan Perusahaan KITE Pembebasan

Perusahaan yang terdaftar sebagai KITE Pembebasan memperoleh kemudahan dalam impor dan atau pemasukan barang dan bahan, dengan syarat harus menyerahkan jaminan kepada Kantor Wilayah atau KPU yang bertanggung jawab atas penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau kepada Kantor Pabean tempat pemberitahuan pabean disampaikan. Proses penyerahan jaminan ini diatur untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan impor dan atau pemasukan barang dengan detail yang telah diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Jaminan yang diserahkan haruslah setidaknya mencakup nilai bea masuk dan pajak-pajak relevan, seperti pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mempermudah proses penyerahan jaminan, Perusahaan KITE Pembebasan memiliki opsi untuk menggunakan jaminan perusahaan atau corporate guarantee, dengan memenuhi beberapa syarat tertentu. Persyaratan ini mencakup pengakuan perusahaan sebagai operator ekonomi bersertifikat, status perusahaan sebagai importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, atau kriteria perusahaan dengan kategori risiko rendah yang memiliki kondisi keuangan yang stabil dan baik. Kriteria-kriteria tersebut menunjukkan bahwa perusahaan memenuhi standard kepercayaan dan dapat diandalkan dalam memenuhi kewajibannya dalam rangka kepabeanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal kebijakan KITE Pembebasan, jangka waktu jaminan yang diberikan oleh perusahaan tidak boleh kurang dari total periode KITE Pembebasan ditambah dengan tiga bulan yang meliputi jangka waktu untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban, penelitian atas laporan tersebut, dan penyelesaian jaminan. Perusahaan wajib melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan jika terdapat perpanjangan periode KITE Pembebasan. Kegagalan dalam memenuhi syarat jangka waktu jaminan ini akan mengakibatkan laporan pertanggungjawaban tidak bisa diproses, yang berarti perusahaan tidak dapat melanjutkan atau menikmati fasilitas KITE Pembebasan tersebut.