KITE Pembebasan

Fasilitas yang didapat dari KITE Pembebasan

Pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut.

Referensi: Pasal 2 ayat (1) PER-4/BC/2019

Kewajiban Perusahaan KITE Pembebasan

  1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pembebasan, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring.
  2. Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pembebasan dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan pada setiap lokasi pabrik, lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.
  3. Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pembebasan.
  4. Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan:
    1. Laporan keuangan tahunan; dan
    2. Laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pembebasan, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode berikutnya.

Referensi: Pasal 6, 7 PER-4/BC/2019

Persyaratan yang harus dipenuhi Perusahaan KITE Pembebasan atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan

Atas impor dan/alau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada:

  1. Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; atau
  2. Kantor Pabean lempat pemberitahuan pabean disampaikan,

pada saat pemberitahuan pabean diajukan.

Jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar Bea Masuk serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah alas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

Perusahaan KITE Pembebasan dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan ketentuan:

  1. Perusahaan KITE Pembebasan telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
  2. Perusahaan KITE Pembebasan merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; atau
  3. Perusahaan KITE Pembebasan dengan kategori risiko rendah,

yang memiliki kondisi keuangan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

Referensi: Pasal 10 ayat (1), (2) dan (6) PER-4/BC/2019

Jangka waktu jaminan

Jangka waktu jaminan paling singkat selama penjumlahan waktu:

  • Periode KITE Pembebasan; dan
  • Tiga bulan sesuai jangka waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban, penelitian laporan pertanggungjawaban, dan penyelesaian jaminan.

Dalam hal terdapat perpanjangan periode KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan.

Dalam hal jangka waktu jaminan tidak memenuhi ketentuan, laporan pertanggungjawaban tidak dapat diproses.

Referensi: Pasal 10 ayat (3), (4), (5) PER-4/BC/2019

Periode KITE Pembebasan 

Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusaaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

Periode KITE Pembebasan diberikan:

  1. Untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
  2. Melebih waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan dilampir dengan bukti yang mendukung pemenuhan persyaratan perpanjangan periode KITE Pembebasan.

Permohonan disampaikan sebelum periode KITE Pembebasan berakhir.

Referensi: Pasal 21 PER-4/BC/2019

Penyelesaian barang dan bahan dan/atau barang contoh apabila terjadi keadaan tertentu

Dalam keadaan tertentu, atas Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh yang periode KITE Pembebasan belum berakhir dan belum dipertanggungjawabkan, Perusahaan KITE Pembebasan dibebaskan dari kewajiban membayar:

  • Bea Masuk serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;
  • Sanksi admintstrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanann; dan
  • Sanksi administrasi atas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keadaan tertentu meliputi:

  • Kondisi kahar (force majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran; atau
  • Kondisi lain yang mengakibatkan persamaan KITE Pembebasan tidak dapat mempertanggungjawabkan Baragn dan Bahan dan/atau Barang Contoh berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU.

Pembebasan dan kewajiban diberikan berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri.

Referensi: Pasal 25 PER-4/BC/2019

Penyelesaian barang dan bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan 

  • Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk diekspor.
  • Barang dan Bahan Rusakyang tidak dapat Diolah, Dirakit, atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan, diekspor kembali, atau dikembalikan.
  • Barang dalam proses (work in process) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
  • Hasil Produksi Rusak diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
  • Barang dan Bahan Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, dan tidak dapat diekspor kembali atau dikembalikan, diselesaikan dengan cara dirusak.
  • Barang dalam proses (work  in  process) rusak dan Hasil Produksi Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, diselesaikan dengan cara dirusak.
  • Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesialiasi yang dibutuhkan yang diimpor dari luar daerah pabean dapat diekspor kembali.
  • Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesialiasi yang dibutuhkan yang dimasukkan dari:
  1. Luar Daerah Pabean;
  2. Pusat Logistik Berikat;
  3. Gudang Berikat;
  4. Kawasan Berikat;
  5. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
  6. Kawasan Bebas;
  7. Kawasan Ekonomi Khusus; dan/atau
  8. Kawasan Ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

dapat dikembalikan dengan persetujuan kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lokasi pengolahan atau pabrik.

Referensi: Pasal 26 PER-4/BC/2019

Bentuk pertanggungjawaban Perusahaan KITE Pembebasan atas penyelesaian barang dan bahan 

Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian barang dan bahan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya periode KITE Pembebasan.

Laporan pertanggungjawaban disampaikan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban barang dan bahan (BCL.KT 01).

Laporan pertanggungjawaban barang dan bahan dapat disampaikan dengan cara:

  1. Diserahkan dengan surat permohonan pengunggahan (loading) BCL.KT 01 kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU; atau
  2. Dikirim secara daring melalui pertukaran data elektronik ke dalam SKP fasilitas KITE Pembebasan.

Referensi: Pasal 32 PER-4/BC/2019

Izin fasilitas KITE Pembebasan dapat dibekukan 

Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan:

  1. Tidak melakukan kegiatan irnpor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan selama periode 1 (satu) tahun;
  2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , penanggung jawab, Barang dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi;
  3. Tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penimbunan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh serta Hasil Produksi, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  4. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  5. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak atas seluruh kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  6. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  7. Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam waktu yang telah ditetapkan;
  8. Tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  9. Tidak memasang papan nama;
  10. Tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan;
  11. Tidak menyerahkan laporan;
  12. Tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
  13. Diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
  14. Perusahaan KITE Pembebasan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.

Referensi: Pasal 51 PER-4/BC/2019

Izin fasilitas KITE Pembebasan dapat dicabut 

Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri melakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan:

  1. Tidak melakukan impor atau pemasukan, dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak dibekukan karena alasan;
  2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penanggung jawab, Barang dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan;
  3. Diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
  4. Terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan mendapatkan putusan;
  6. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. Tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pembebasan; dan/atau
  8. Mengajukan permohonan untuk dilakukanpencabutan fasilitas KITE Pembebasan.

Referensi: Pasal 53 PER-4/BC/2019