Perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KITE Pembebasan dalam rangka impor atau pemasukan barang dan bahan diwajibkan untuk menyerahkan jaminan. Jaminan ini diserahkan ke Kantor Wilayah atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPU) yang mengeluarkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau kepada Kantor Pabean tempat pemberitahuan pabean disampaikan. Tujuannya adalah untuk menjamin kewajiban pembayaran Bea Masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dinyatakan dalam pemberitahuan pabean.
Jaminan yang diminta dari Perusahaan KITE Pembebasan dapat berbentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee), dengan syarat tertentu. Pertama, perusahaan tersebut harus sudah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat. Kedua, harus merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai Mitra Kepabeanan Terpercaya (MITA Kepabeanan). Ketiga, perusahaan tersebut harus berada dalam kategori risiko rendah dengan kondisi keuangan yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang jaminan dalam konteks kepabeanan.
Adapun jangka waktu jaminan harus paling singkat mencakup periode KITE Pembebasan ditambah dengan tiga bulan, yang meliputi waktu untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban, penelitian laporan, dan penyelesaian jaminan. Jika ada perpanjangan periode KITE Pembebasan, maka perusahaan harus melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan itu sendiri. Tanpa memenuhi jangka waktu jaminan yang ditetapkan, laporan pertanggungjawaban perusahaan tidak akan diproses, menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban ini dalam praktik kepabeanan demi kelancaran operasi impor dan pemasukan barang.