Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan merupakan sebuah kebijakan pemerintah yang dirancang untuk mendukung perusahaan-perusahaan eksportir di Indonesia. Melalui fasilitas ini, perusahaan dapat menikmati pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses produksi yang hasilnya akan diekspor. Namun, penting bagi perusahaan penerima manfaat untuk memahami bahwa ada kondisi tertentu di mana izin fasilitas KITE Pembebasan dapat dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri.
Kondisi yang dapat mengakibatkan pencabutan fasilitas mencakup, antara lain, tidak melakukan impor atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dalam waktu satu tahun sejak dibekukan, tidak mengajukan perubahan data penting dalam tenggat waktu 60 hari setelah pembekuan, memiliki tagihan yang tidak dilunasi, atau terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan. Kondisi lain termasuk perubahan status menjadi pengusaha Kawasan Berikat, dinyatakan pailit, tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas, atau mengajukan pencabutan fasilitas secara sukarela.
Mengingat konsekuensi serius dari pencabutan izin KITE Pembebasan, menjadi sangat penting bagi perusahaan penerima manfaat untuk secara proaktif mencermati regulasi dan memastikan kepatuhan terhadap semua persyaratan yang ditetapkan. Ini tidak hanya memastikan kelancaran operasional perusahaan tetapi juga menjaga reputasi dan memungkinkan penikmatan fasilitas pembebasan pajak sebagai dukungan dalam meningkatkan ekspor Indonesia.