Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) Pembebasan memainkan peran krusial dalam meningkatkan efisiensi produksi perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan dapat menikmati manfaat besar, yaitu pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. Fasilitas ini dimaksudkan untuk mendukung perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor agar dapat bersaing di pasar global dengan menurunkan biaya produksi mereka.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, ada serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang diberikan status KITE Pembebasan. Pertama, mereka harus mengimplementasikan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring dalam waktu paling lambat satu tahun sejak penetapan. Selain itu, setiap lokasi pabrik dan operasional harus memasang papan nama yang menunjukkan status mereka sebagai penerima KITE Pembebasan. Penatausahaan barang harus ditangani dengan cermat, membedakan antara barang yang mendapat fasilitas KITE dari yang tidak.
Kewajiban lainnya termasuk penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan mengenai dampak ekonomi dari pemberian fasilitas KITE Pembebasan. Perusahaan juga harus melaporkan capaian indikator kinerja utama (KPI) yang telah ditargetkan dan menetapkan target KPI untuk periode berikutnya. Kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa fasilitas KITE Pembebasan digunakan dengan bertanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi dan ekspor Indonesia. Dengan memenuhi kewajiban ini, perusahaan dapat terus menikmati manfaat fasilitas KITE Pembebasan, membantu mereka tetap kompetitif di pasar global.