Memahami Fasilitas KITE Pembebasan Manfaat Syarat dan Kewajiban Perusahaan

Manfaat Fasilitas KITE Pembebasan

Program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan merupakan salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah untuk mendukung industri dalam negeri agar lebih kompetitif di pasar internasional. Fasilitas ini memberikan keuntungan berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, sehingga perusahaan yang mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing produknya di pasar global.

Adapun, untuk dapat menikmati fasilitas KITE Pembebasan, perusahaan harus memenuhi beberapa kewajiban yang ditetapkan. Pertama, perusahaan wajib menyediakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. Kedua, perusahaan wajib memasang papan nama yang mencantumkan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan di setiap lokasi operasional. Ketiga, diperlukan penatausahaan khusus bagi barang hasil fasilitas KITE untuk memisahkan barang tersebut dari barang non-fasilitas dalam pencatatan dan pembukuan.

Terakhir, perusahaan yang menikmati fasilitas KITE Pembebasan juga diwajibkan menyampaikan berbagai laporan penting. Laporan tersebut mencakup laporan keuangan tahunan, laporan mengenai dampak ekonomi dari pemberian fasilitas KITE Pembebasan, capaian indikator k