Dalam dunia perdagangan antarnegara, Indonesia telah memperkenalkan berbagai kemudahan, termasuk pemberian fasilitas Kite (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan NIPER (Nomor Induk Pabean Ekspor Reimpor). Fasilitas ini dirancang guna mendukung kelancaran proses impor bagi perusahaan yang barangnya akan diekspor kembali, memaksimalkan efisiensi pada proses produksi dan ekspor. Kite, dalam praktiknya, dibagi menjadi dua bentuk utama: Kite Pembebasan, yang memberikan pembebasan atau pengurangan Bea Masuk, PPN, dan/atau PPnBM, dan Kite Pengembalian, yang memungkinkan pengembalian bea masuk untuk bahan baku yang telah diekspor.
Kemudahan impor tujuan ekspor melalui skema Kite ini memberikan berbagai keuntungan signifikan bagi pelaku usaha di Indonesia. Selain pembebasan atau pengurangan kewajiban pajak impor, perusahaan juga dapat memanfaatkan fasilitas bea cukai lainnya untuk mempercepat proses pabean. Hal ini termasuk penggunaan jalur hijau yang memungkinkan proses pemeriksaan yang lebih cepat dan efisien. Dengan fasilitas ini, industri di Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya di pasar global melalui penurunan biaya produksi dan peningkatan efisiensi proses ekspor impor.
Bea Cukai Indonesia terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelaku usaha, termasuk peningkatan sistem informasi dan digitalisasi prosedur pabean yang memudahkan pengajuan dan pemantauan status Kite dan NIPER secara online. Langkah ini membuktikan komitmen Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan internasional yang lebih lancar. Dengan memanfaatkan fasilitas Kite dan NIPER, para pelaku usaha di Indonesia dapat mengurangi beban biaya, meningkatkan keterampilan dan kualitas produksi, serta mengeksplorasi peluang baru di pasar ekspor. Dengan demikian, fasilitas ini menjadi salah satu pilar penting dalam meningkatkan ekonomi nasional melalui sektor perdagangan luar negeri.