Program KITE Pembebasan menyediakan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan terdaftar dalam menyelesaikan kewajiban atas barang dan bahan yang terkena impor selama periode tertentu. Dalam keadaan tertindaklajur, baik karena alasan kahar seperti bencana alam, peperangan, atau kebakaran, maupun kondisi lain dimana perusahaan tidak dapat mempertanggungjawabkan produknya, program ini membebaskan perusahaan dari beberapa kewajiban berat. Hal ini mencakup pembebasan dari pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, serta penghindaran dari sanksi administrasi yang berpotensi tidak proporsional dengan situasi perusahaan sebenarnya.
Lebih dalam lagi, pembebasan tersebut bukan hanya mencakup pembayaran pajak dan denda, tetapi juga sanksi administrasi lainnya yang dapat menghambat kelanjutan usaha. Peraturan ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun perusahaan yang harus merasa terbebani oleh kewajiban yang tidak bisa dipenuhi akibat keadaan di luar kendali. Dengan ketentuan ini, pemerintah menunjukkan dukungan pada keberlangsungan bisnis serta mengakui potensi adanya situasi tidak terduga yang mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
Kewajiban dan pembebasan dalam program KITE Pembebasan ini diberikan berdasarkan persetujuan dari kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri, memastikan bahwa proses penyelesaiannya dilakukan dengan mempertimbangkan segala aspek terkait. Hal ini memberikan jaminan bahwa setiap kasus ditangani secara individual, dengan memperhatikan kondisi khusus yang dihadapi oleh masing-masing perusahaan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan dapat lebih fokus pada pemulihan dan pengembangan usaha pasca-kondisi tertentu, tanpa dibebani oleh kewajiban pajak dan bea masuk yang tidak memungkinkan untuk dipertanggungjawabkan.