Mengungkap Kewajiban Jaminan Perusahaan pada Program KITE Pembebasan

Pemahaman Jaminan untuk Perusahaan KITE Pembebasan

Dalam dunia impor dan atau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan, perusahaan yang mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan diwajibkan untuk menyerahkan jaminan. Jaminan ini harus diserahkan kepada Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, atau pada Kantor Pabean tempat pemberitahuan pabean disampaikan. Saat pemberitahuan pabean diajukan, perusahaan harus memastikan jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar Bea Masuk serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dikarenakan Barang dan Bahan sebagaimana yang diberitahukan.

Jaminan yang diserahkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan dapat berupa jaminan perusahaan atau corporate guarantee dengan syarat tertentu. Syarat-syarat ini termasuk perusahaan harus telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator), merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, atau berkategori risiko rendah dengan kondisi keuangan yang baik. Syarat-syarat ini ditetapkan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kapabilitas dan tanggung jawab dalam mematuhi ketentuan kepabeanan, sekaligus mengurangi potensi risiko ketidakpatuhan dalam pemasukan barang dan bahan.

Jangka waktu untuk jaminan yang diserahkan harus paling singkat mencakup seluruh periode KITE Pembebasan ditambah dengan tiga bulan berikutnya yang digunakan untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban, penelitian laporan pertanggungjawaban, dan penyelesaian jaminan. Jika terjadi perpanjangan periode KITE Pembebasan, maka wajib juga dilakukan perpanjangan jangka waktu jaminan. Ketidakcukupan jangka waktu jaminan mengakibatkan laporan pertanggungjawaban tidak dapat diproses, yang berarti mempengaruhi kelancaran operasional perusahaan. Kewajiban jaminan ini menegaskan pentingnya pemahaman dan kesiapan perusahaan dalam mengikuti regulasi kepabeanan untuk memaksimalkan manfaat fasilitas KITE Pembebasan.