Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan memiliki kewajiban penting untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian barang dan bahan. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah digunakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang berwenang tidak lebih dari 30 hari setelah berakhirnya periode KITE Pembebasan. Dengan melakukan ini, perusahaan membuktikan transparansinya serta ketaatan kepada peraturan yang telah ditetapkan.
Laporan pertanggungjawaban yang dimaksud adalah laporan pertanggungjawaban barang dan bahan (BCL.KT 01). Dokumen ini menjadi bukti fisik dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perusahaan selama masa pembebasan. Perusahaan harus menyusun laporan ini dengan teliti dan mengirimkannya melalui dua cara yang dapat dipilih sesuai dengan kemudahan dan efisiensi. Pertama, laporan dapat diserahkan langsung dengan menyertakan surat permohonan pengunggahan BCL.KT 01 kepada yang bersangkutan. Cara kedua, lebih modern dan cepat, adalah dengan pengiriman secara daring melalui pertukaran data elektronik ke dalam SKP fasilitas KITE Pembebasan.
Proses ini menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan untuk menjaga integritas dan reputasi perusahaan di mata pemerintah dan masyarakat. Memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah bukan hanya membantu perusahaan dalam menjaga kelancaran operasionalnya, tetapi juga dalam memperkuat posisinya dalam industri terkait. Sehingga, Perusahaan KITE Pembebasan harus mengambil langkah strategis dan efisien dalam menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban barang dan bahan sesuai dengan ketentuan yang ada.