Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-5/BC/2014

DETAIL PERATURAN

Jenis : Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit : Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur : KITE
Mulai Berlaku : 04-Feb-2014 s/d
Tentang : Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Isi Singkat :

PER-5/BC/2014