Strategi Pemerintah Untuk Meningkatkan Kinerja Ekspor Pembebasan Bea Masuk dan Pajak

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Ekspor

Sebagai respon terhadap kebutuhan mendukung industri dalam negeri dan meningkatkan kinerja ekspor Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.04/2018. Regulasi ini memberikan kemudahan bagi pelaku industri melalui pembebasan bea masuk serta tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang dan bahan yang ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan akhir untuk diekspor.

Untuk memastikan pelaksanaan dari PMK tersebut berjalan dengan lancar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (PDJBC) Nomor PER-04/BC/2019. PDJBC ini berfungsi sebagai panduan bagi para pelaku usaha dalam menerapkan regulasi pembebasan bea masuk dan pemungutan pajak tersebut. Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan di Indonesia lebih kompetitif di pasar global karena dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan nilai tambah produk ekspor.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor Indonesia dengan cara menurunkan biaya logistik dan produksi bagi pelaku industri. Selain itu, pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya PPN/PPnBM ini juga diharapkan bisa mendorong investasi di sektor-sektor strategis yang berorientasi ekspor. Dengan demikian, kemudahan ini tidak hanya membantu menguatkan struktur industri dalam negeri tetapi juga menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasok global berkat peningkatan daya saing produk-produknya di pasar internasional.